Tender Proyek Labkesmas Rp7,9 Milliar Dinas Kesehatan Pematangsiantar Diduga Bermasalah

Pelaksanaan tender Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) berbiaya Rp7,9 milliar bersumber dari APBD TA 2025 di Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, diduga sarat muatan kolusi.

topmetro.news, Pematangsiantar – Pelaksanaan tender Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) berbiaya Rp7,9 milliar bersumber dari APBD TA 2025 di Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, diduga sarat muatan kolusi.

Disebut-sebut, pihak Panitia/Pokja sengaja menambah persyaratan Surat Dukungan Peralatan Gengset 100 KVA. Padahal dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), biaya pengadaan mesin genset tidak ditampung alias tak ada.

Akibat bertambahnya persyaratan tersebut, maka para peserta lelang tidak dapat memenuhinya. Uniknya, CV Hasoruan yang diduga merupakan ‘penganti paket’, dimenangkan Pokja dengan alasan mampu melengkapi Surat Dukungan Peralatan Mesin Gengset 100 KVA. Namun setelah dicek keberadaan mesinnya ke lapangan, barangnya kosong.

Hal itu dikatakan salah satu peserta lelang, Direktur CV Parsona Jaya Heston Pardede, ketika bincang-bincang dengan topmetro.news di Cofee Salim Jalan Sutomo Kota Siantar, Sumut, Senin 31/7/2025).

Lebih lanjut dikatakan Heston Pardede, Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar telah menyampaikan tanggapan resmi terhadap permohonan evaluasi ulang kontrak Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) melalui surat bernomor 007/000/619/VII-2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur CV Parsona Jaya dan ditandatangani secara elektronik Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Drg Irma Suryani MKM.

Masih menurut H Pardede, dalam surat tanggapannya tertanggal 25 Juli 2025, pihak Dinas Kesehatan Pematangsiantar menyatakan bahwa proses pengadaan hanya dapat dihentikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jika terdapat sanggah banding dari salah satu peserta lelang dan dilengkapi jaminan disampaikan dalam waktu lima hari kalender maka Pokja Pengadaan Barang dan Jasa akan menjawabnya.

“Namun, sampai masa sanggah banding berakhir, pihak Dinas Kesehatan menyatakan tidak ada menerima sanggah banding yang sah dari peserta lelang proyek,” ujar Heston Pardede.

Lebih lanjut diutarakan Heston Pardede, berdasarkan hal tersebut, kemudian proses lelang pengadaan barang dan jasa tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. PPK akan mereview dokumen tender para pemenang lelang berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Pokja Pengadaan.

Selain itu, Dinas Kesahatan menyatakan bila sanggahan yang disampaikan di luar aturan masa sanggah banding yang telah ditetapkan dianggap sebagai pengaduan.

“Pengaduan tetap diproses berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, khususnya Pasal 77. Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat melakukannya kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan disertai bukti yang kredibel dan autentik,” ungkap Heston Pardede.

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah, Inspektur Kota, Kepala BPKPD, dan Kepala UKPBJ Kota Sekretariat Daerah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) River Sugianto Simanjuntak, secara terpisah melalui telepon/WA, menyarankan agar datang ke kantor. Tapi setelah ditemui ke kantor, oknum PPK mengelak, mengaku tidak berada di kantor.

Demikian juga Plt Kadis Kesehatan Kota Pematangsiantar Drg Irma Suryani MKM, tidak berada di kantor. Saat dihubungi melalui telepon/WA, tidak bersedia menjawab.

reporter | Jait

Related posts

Leave a Comment